Kamis, 27 September 2012

Shalat Syah Jika Kuburan di Luar Masjid

Soal:
Apa hukum shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan?
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
Amma ba’du:
Shalat di masjid yang di depannya ada pekuburan di luar dinding masjid adalah syah, karena yang dilarang hanyalah shalat di dalam masjid yang kuburan terdapat di dalamnya. Sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda:
اَلْأَرْضُ كُلُّها مَسْجِدٌ، إِلاّ الْمَقْبَرةَ وَالْحَمّامَ
“Bumi semuanya adalah tempat shalat kecuali pekuburan dan wc.”
Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam beliau bersabda:
أَلآ وَإِنَّ مَنْ كانَ قَبْلَكُمْ كانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيائِهِمْ وَصالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلآ فَلاَ تَتّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَساجِدَ، إنّي أَنْهاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”
Dan juga dalam sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bersabda:
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْها
“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”
Ini jika shalat menghadap kuburan tanpa ada tembok atau dinding. Adapun jika di depan ada dinding atau tembok sementara pekuburannya di luar masjid, maka shalatnya syah insya Allah.
[Diterjemah dari Tuhfah Al-Mujib soal no. 65, karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah]

Shalat di Masjid yang Ada Kuburan di Halamannya

Tanya: Assalaamu ‘alaikum.. Ana mau tanya gimana hukumnya sholat di rumah yang di halamannya ada kuburan?

Jawab:
Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.”
Lantas beliau menyebutkan tiga hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:
“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)
Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya sah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65)
Berdasarkan keterangan di atas maka:
Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding.
Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya.
Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan. Hal ini juga didukung oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- tatkala beliau berkata, “Adapun jika kuburan itu terletak di bagian luar masjid, atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, atau di depannya, atau di belakangnya, di sebelah dinding maka hal itu tidak bermasalah.” Lihat kelengkapan fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828 di mana di dalamnya beliau menyatakan bahwa keberadaan kubur Nabi di dalam masjid tidak boleh dijadikan dalih untuk pembolehan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, karena memasukkan kubur Nabi ke dalam masjid bukanlah perbuatan beliau dan bukan pula para sahabat beliau.
Beliau juga menyebutkan rincian:
Jika kuburnya lebih dahulu ada daripada masjid maka masjidnya yang dibongkar, dan jika masjidnya lebih dahulu ada daripada kuburan maka kuburnya digali dan dipindahkan. Dan rincian ini telah disebutkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiyah -rahimahullah-.
Kemudian, yang perlu diingatkan bahwa larangan ini mencakup shalat yang wajib dan shalat yang sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (22/195), “Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar