Minggu, 30 September 2012

Kalender Formula 1 musim 2013


Kalender Formula 1 musim 2013
17/03     AUS      Grand Prix of Australia
24/03     MYS     Grand Prix of Malaysia
14/04     CHN     Grand Prix of China
21/04     BHR     Grand Prix of Bahrain
12/05     ESP     Grand Prix of Spain (Barcelona)
26/05     MCO     Grand Prix of Monaco
09/06     CAN     Grand Prix of Canada
16/06     USA     Grand Prix of Jersey (New York) *
30/06     GBR     Grand Prix of Great Britain
14/07     DEU     Grand Prix of Germany
28/07     HUN     Grand Prix of Hungary
25/08     BEL     Grand Prix of Belgium
08/09     ITA     Grand Prix of Italy
22/09     SGP     Grand Prix of Singapore
06/10     KOR     Grand Prix of Korea
13/10     JPN     Grand Prix of Japan
27/10     IND     Grand Prix of India
03/11     UAE     Grand Prix of Abu Dhabi
17/11     USA     Grand Prix of USA (Austin)
24/11     BRA     Grand Prix of Brazil

Kamis, 27 September 2012

Shalat Syah Jika Kuburan di Luar Masjid

Soal:
Apa hukum shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan?
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
Amma ba’du:
Shalat di masjid yang di depannya ada pekuburan di luar dinding masjid adalah syah, karena yang dilarang hanyalah shalat di dalam masjid yang kuburan terdapat di dalamnya. Sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda:
اَلْأَرْضُ كُلُّها مَسْجِدٌ، إِلاّ الْمَقْبَرةَ وَالْحَمّامَ
“Bumi semuanya adalah tempat shalat kecuali pekuburan dan wc.”
Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam beliau bersabda:
أَلآ وَإِنَّ مَنْ كانَ قَبْلَكُمْ كانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيائِهِمْ وَصالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلآ فَلاَ تَتّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَساجِدَ، إنّي أَنْهاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”
Dan juga dalam sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bersabda:
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْها
“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”
Ini jika shalat menghadap kuburan tanpa ada tembok atau dinding. Adapun jika di depan ada dinding atau tembok sementara pekuburannya di luar masjid, maka shalatnya syah insya Allah.
[Diterjemah dari Tuhfah Al-Mujib soal no. 65, karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah]

Shalat di Masjid yang Ada Kuburan di Halamannya

Tanya: Assalaamu ‘alaikum.. Ana mau tanya gimana hukumnya sholat di rumah yang di halamannya ada kuburan?

Jawab:
Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.”
Lantas beliau menyebutkan tiga hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:
“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)
Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya sah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65)
Berdasarkan keterangan di atas maka:
Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding.
Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya.
Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan. Hal ini juga didukung oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- tatkala beliau berkata, “Adapun jika kuburan itu terletak di bagian luar masjid, atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, atau di depannya, atau di belakangnya, di sebelah dinding maka hal itu tidak bermasalah.” Lihat kelengkapan fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828 di mana di dalamnya beliau menyatakan bahwa keberadaan kubur Nabi di dalam masjid tidak boleh dijadikan dalih untuk pembolehan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, karena memasukkan kubur Nabi ke dalam masjid bukanlah perbuatan beliau dan bukan pula para sahabat beliau.
Beliau juga menyebutkan rincian:
Jika kuburnya lebih dahulu ada daripada masjid maka masjidnya yang dibongkar, dan jika masjidnya lebih dahulu ada daripada kuburan maka kuburnya digali dan dipindahkan. Dan rincian ini telah disebutkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiyah -rahimahullah-.
Kemudian, yang perlu diingatkan bahwa larangan ini mencakup shalat yang wajib dan shalat yang sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (22/195), “Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang.”


Rabu, 26 September 2012

Hukum Shalat di Masjid Yang Menghadap Kuburan



oleh :Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi



Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam mudah-mudahan tetap tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.
Amma ba’du:

Pada makalah ini, kami akan merinci hukum syar’i berkenaan dengan permasalahan shalat di dalam masjid yang kiblatnya menghadap kuburan, atau di depan kiblatnya terdapat pemakaman umum.
Setelah memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, aku ucapkan:
Tidak diragukan lagi bahwa pekuburan atau kuburan hendaknya dijauhkan dari masjid-masjid. Hendaknya masjid itu terpisah dari pekuburan untuk menghindari bahaya syirik, serta berhati-hati terhadap laknat. Hanya saja, permasalahan ini membutuhkan rincian, terutama telah kuketahui bahwa permasalahan ini telah menjadi rancu atas sebagian saudara-saudara kami, para da’i. Dimana kerancuan ini membuat ketergesaan mereka dalam menetapkan hukum sebagai buah tidak adanya pemahaman mereka terhadap masalah ini secara utuh.
Pertama kalinya, kita semua sepakat akan haramnya shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat satu kuburan, atau pekuburan di arah qiblat dalam masjid tersebut terdapat kuburan. Tidak akan mengucapkan selain ini kecuali orang yang telah menyimpang aqidahnya, rusak fitrahnya dan orang yang menyelisihi wasiat Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang telah bersabda:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى القُبُورِ وَ لاَ تَجْلِسُوا عَلَيْحَهَا
’’Janganlah kamu shalat (menghadap ke arah) kuburan, dan janganlah kalian duduk di atas kuburan.’’(HR. Muslim (2295)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى قَبْرِ، وَ لاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرِ
’’Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur, dan jangan shalat diatas kuburan.’’(HR. At-Thabaraniy, al-kabir [12051], dishahihkan oleh al-Baniy, silsilah as- Shahihah {3/13-1016}
Imam as-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَأَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى القَبْرِ مَسْجِدٌُ، وَأَنْ يُسَوَّى، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَهُوَ غَيْرُ مَسْوِيّ، يُصَلِّى إِلَيِهِ
’Aku benci masjid dibangun diatas kuburan, kuburan diratakan (karena Imam Syafi’i menganjurkan ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah, pent), atau sholat di atas kuburan, sedang ia (kuburan itu) tidak diratakan, atau shalat menghadap kuburan. (al-umm, bab Ma yakunu Ba’da al-Dafn:1/246, untuk cetakan darul fikr cet 1/1422,hal 306).
Makruh yang dimaksud oleh Imam Syafii rahimahullah disini adalah makruh tahrim, dan bukan makruh tanzih sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang yang meremehkan hukum-hukum. Makanya Imam Syafi’i kemudian mengatakan : “Jika ia shalat menghadap kepadanya (kuburan) maka shalatnya sah dan ia telah berbuat sayyiat (buruk, dosa).” Kemudian Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari Imam Malik tentang pelaknatan Yahudi dan Nashrani karena menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah) (Ibid).

Hanya saja yang wajib dipahami oleh saudaraku para da’i, terutama yang memperlakukan masalah ini dengan keras, lagi berlebih-lebihan di dalamnya bahwa pengharaman ini tidaklah mutlak tanpa pengecualian. Terdapat beberapa keadaan yang menjadikan sah shalat di dalam masjid-masjid yang disekitarnya, atau di hadapannya ada pekuburan atau kuburan.

Syaikh bin Baz rahimahullah berkata, ‘adapun tentang keabsahan shalat di dalam masjid yang disebelahnya terdapat kuburan, dan kuburan tersebut terpisah dari masjid dengan tembok dan semacamnya, hingga kuburan tersebut berada di luar masjid, maka perkara ini boleh. Dan kita tidak mengetahui satu dalilpun bagi orang yang mengharamkannya kecuali hanya sebagai saddudz dzari’ah (penghalang dari sesuatu yang membahayakan). Terutama jika kubur tersebut berada di kanan, kiri atau belakang masjid dan tidak ada dihadapan masjid. Maka tidak mengapa shalat di dalamnya, karena tidak adanya syubhat shalat menghadap kearah kubur. Dikarenakan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melarang shalat menghadap kearah kubur…’ (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh Bin Baz juz 10)

Dari ucapan Syaikh bin Baz tersebut tampak bolehnya shalat di dalam masjid jika terpisah dengan tembok lain dari pekuburan. Dan masalah ini akan semakin menjadi jelas dengan jawaban beliau berikut ini:
‘jika di kiblat masjid terdapat sesuatu dari bagian kuburan, maka yang paling hati-hati adalah ada tembok lain antara masjid dan pekuburan, selain tembok masjid atau jalan yang memisahkan keduanya. Dan inilah yang paling hati-hati dan utama, agar hal itu menjadi lebih jauh dari menghadap kubur. Adapun jika kuburan tersebut ada di sisi kanan atau kiri masjid, yakni berada di kanan atau kiri orang-orang yang shalat, maka hal itu tidak mendatangkan madharat sama sekali bagi mereka. Karena mereka tidak menghadapnya, jauh dari menghadap kearahnya, dan jauh dari syubhat menghadap kubur. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh bin Baz juz 13)

Di sini, Syaikh bin Baz rahimahullah mereinci dengan rincian yang detail, cukup dan menyeluruh. Yaitu disaat ada tembok lain bagi kuburan, dan bukan tembok masjid maka hal itu telah keluar dari syubhat. Beliau berkata ahwath ‘Yang paling hati-hati’, maksud jika tanpa tembok, maka boleh shalat di sana, akan tetapi agar jauh dari syubhat maka beliau berkata ahwath ‘Yang paling hati-hati’.
Syaikh bin Baz rahimahullah juga ditanya tentang hukum shalat di dalam masjid yang di sisinya ada sebuah kuburan, dan nash pertanyaan tersebut adalah: ‘ditempat kami terdapat sebuah masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah dan shalat jum’at. Akan tetapi terdapat kuburan disekitar masjid tersebut, dibagian depan atau belakang masjid. Jarak antara masjid dengan kuburan tersebut hanya sekitar 10 meter saja. Dan perlu diketahui bahwa masjid itu dibangun sebelum diletakkannya kuburan-kuburan tersebut. Maka apakah sah shalat di dalam masjid ini?

Maka beliau menjawab, ‘Ya, sah shalat di dalamnya, sekalipun disekitarnya terdapat kuburan, jika masjid telah berdiri, kemudian diletakkan kuburan-kuburan disekelilingnya, di kanan, kiri, depan atau belakang, maka ini tidak membahayakan. Dulu manusia telah menguburkan manusia di sekitar negeri mereka karena takut, fitnah dan peperangan. Dulu mereka menguburkan manusia di sekitar masjid-masjid mereka, diluar masjid dan menguburkan di sekitar masjid…yang dimaksud di sini adalah bahwa kuburan yang berada di sekitar masjid tidak menghalangi shalat di dalam masjid-masjid tersebut. Yang diharamkan adalah membangun masjid-masjid di atas kuburan, dan menjadikan kuburan sebagai masjid, inilah yang dilarang oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam

Syaikh bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang kuburan yang manusia membangun dan mendirikan masjid 10 meter darinya, maka apa hukum mendirikan masjid ini? Beliau rahimahullah menjawab, ‘Jika masjid itu berada di luar pemakaman, dan pemakaman itu tidak berada di depan orang-orang shalat, dan tidak dimaksudkan untuk bertabarruk dengan keberadaan masjid disekitar kuburan, maka tidak mengapa shalat di sana, apakah masjid itu dibangun di salah satu sisi pemakaman atau pemakaman itu berada di hadapan masjid. Juga tidak karena memiliki keyakinan bahwa keberadaan masjid itu dekat pekuburan menjadi lebih utama dan sempurna. Jika disertai keyakinan ini, maka tidak boleh.’ (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, at-tauhid wal ‘Aqidah, Syaikh bin al-Utsaimin rahuimahullah)

Di sini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan kapan shalat menjadi diharamkan dengan keberadaan kuburan di hadapan masjid dalam bangunan yang terpisah berdiri sendiri. Beliau menjelaskan bahwa keharaman itu ada pada saat berkeyakinan bahwa shalat di dalam masjid yang seperti ini lebih utama dan sempurna.
Sebagaimana Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang makam yang berada di luar masjid. Jadi, di sini kita bisa memahami bahwa orang yang terlalu keras (kaku) dalam masalah ini –disertai penghormatanku kepadanya- pada hakikatnya adalah berbicara tanpa ilmu.

Sekedar perhatian, bahwa yang dimaksud dengan tidak boleh shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan (yang ada dihadapan orang-orang shalat) adalah bahwa kuburan tersebut ada di hadapan mereka secara langsung (tanpa pembatas), dan ini tidak akan terjadi jika kuburan tersebut terpisah dari bangunan masjid. Hal ini sangat mudah di pahami dari ucapan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, mudah-mudahan Allah meninggikan derajat beliau dan ulama yang lainnya.

Sebagaimana aku berikan peringatan, bahwa terdapat perbedaan besar antara keberadaan kuburan di depan masjid milik wali yang diagungkan manusia dengan kuburan orang-orang awam yang tidak ada seorang pun mendatanginya untuk mengagungkan, tawasul dan beristighatsah dengan mereka.

Untuk melengkapi 2 fatwa syaikh yang mulia tadi, berikut kami sertakan fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah saat menjawab pertanyaan santri dari Indonesia, yang berbunyi: apa hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan?. Beliau menjawab:
Amma ba’du: shalat di masjid yang di depannya, terdapat kuburan di luar tembok masjid adalah sah, karena larangannya adalah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya. Sebagaimana riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam
الاٰرْضُ كُلَهَا مَسْجِدٌُ إلا االمَقْبَرَةَ والحَمَّامَ
“Bumi itu semuanya adalah tempat shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR Timidzi, ahmad, abu daud dll)

Dalam shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang artinya: “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, jangan sampai kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”
Dan hadits, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya.” Ini apabila shalat menghadap ke kuburan tanpa tembok atau pagar, adapun jika ada tembok atau pagar atau kuburan itu ada di luar masjid maka shalatnya sah insyaAllah.” (Muqbil Ibn Hadi al-Madkhali, Tuhfatul Mujib, Darul Atsar, Shan’a, cet. 1/1421, hal. 83-83)

Oleh karena itulah, termasuk tidak masuk akal, para ikhwan saling bermusuhan, terpecah belah, sebagiannya mencela sebagian yang lain –misalnya- dalam masalah yang orang-orang yang lebih alim dari mereka telah memberikan kelonggaran. Bersikap keras itu bisa dilakukan oleh setiap orang, akan tetapi cara pandang yang luas, penuh ketenangan, pergaulan yang bersih yang dipenuhi dengan kecintaan kepada orang lain tidak akan bisa dilakukan dengan baik kecuali oleh ahli hikmah, orang-orang yang berakal, dan yang memiliki hati yang tulus.

Kami dengan makalah ini, berharap untuk memberikan penjelasan terhadap satu hukum yang hilang dari saudara-saudara kami para da’i dan para pencari ilmu. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufiq kepada kami dan kepada mereka. Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarga dan seluruh sahabat beliau.

Sumber : Majalah Qiblati edisi 7 tahun IV hal. 82-85

Minggu, 16 September 2012

Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version

Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version, mungkin software ini bermanfaat bagi sobat reggy yang sedang mencari software untuk mengedit suatu gambar. CorelDraw Graphics Suite X6 adalah software Vector Graphics yang di rancang untuk memenuhi kebutuhan si pengguna menyelesaikan atau membuat sebuah desain grafis secara kreatif dan profesional untuk mengekspresikan ide-ide media apapun. Software ini hampir sama dengan salah satu software pengedit foto yang terkenal saat ini, yaitu Adobe Photoshop, hanya saja beda dalam fitur dan fasilitas pengeditan yang ada.  
Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version
Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version
CorelDraw X6 mungkin sudah tidak asing lagi didengar, apalagi oleh sang designer yang dalam melakukan apapun harus bersahabat dengan software pengedit gambar / lainnya. Versi yang dirilis sebelumnya yaitu CorelDraw Graphics Suite X5, apa saja yang baru pada versi terbaru CorelDraw X6 ini ? page layout tools yang baru, object styles yang baru, website design software yang baru, Custom built color harmonies yang baru, dan masih banyak lagi
Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version
Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version
Nahh, ini dia minimum persyaratan sitemnya:
  • Microsoft® Windows® 7 (32-bit or 64-bit Editions) , Windows Vista® (32-bit or 64-bit Editions), or Windows® XP (32-bit), all with latest service packs installed
  • Intel® Pentium® 4, AMD Athlon™ 64 or AMD Opteron™  
  • 1.5GB hard disk space (for typical installation without content - additional disk space is required during installation)
  • 1GB RAM  
  • Mouse or tablet 
  • 1024 x 768 screen resolution  
  • DVD drive 
  • Microsoft® Internet Explorer® 7 or higher  
Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full version
Link downloadnya Disini

Download CorelDraw Graphics Suite X6 Keygen 
Link downloadnya Disini

Okesob, sampai disini dulu saya sharing tentang software CorelDraw Graphics Suite X6 yaa. Sampai Jumpa :)

Mengenal Asuransi

FUNGSI UTAMA ASURANSI

1. Risk Transfer


• Asuransi menjadi salah satu sarana pengendalian risiko secara finansial dan efisien oleh masyarakat yang selalu menghadapi risiko dengan mengalihkan atau mentransfer risiko ke asuransi tetapi hanya untuk risiko-risiko yang bersifat insurable.
• Dikatakan efisien karena jumlah premi relatif rendah dibanding dengan beban risiko yang ditanggung asuransi.
• Karena premi asuransi rendah maka doktrin bagi asuransi untuk mengupayakan Law of The Large Number.



2. The Common Pool


• Lebih difokuskan pada kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimpa sumber daya yang mempunyai financial value sangat tinggi sehingga harus dikumpulkan (pool).


• Beberapa perusahaan asuransi berkumpul di dalam pool dan semua premi serta beban risiko juga dikumpulkan dari semua anggota pool dan apabila terjadi kerugian akan dibagi rata kepada masing-masing asuransi yang ikut serta dalam pool sesuai dengan komitmen share amsing-masing.


Contoh: Pool asuransi untuk risiko pasar, pesawat udara, terorisme, gempa bumi.


3. Equitable Premium


• Asuransi berfungsi sebagai penentu besarnya premi yang wajar dan adil


• Semakin berat beban risikonya dapat dipastikan preminya lebih tinggi


• Beberapa jenis asuransi masing-masing mempunyai metode penetapan premi sendiri.


Contoh: premi asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor



MANFAAT ASURANSI

1. MemberIkan ketenangan atau rasa aman (peace of mind)


• Bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha, adanya proteksi asuransi, untuk menghadapi risiko yang penuh ketidakpastian, dapat memberikan ketenangan batin dan meningkatkan rasa percaya diri (confidence)


• Jika seandainya peristiwanya benar-benar terjadi dan mengalami kerugian, setidak-tidaknya penggantian dari asuransi akan memberikan recovery


• Bahkan dalam kegiatan usaha dapat menjaga kelangsungan usaha yang bersangkutan (stimulus to business enterprise).



2. Manfaat asuransi dalam pengendalian kerugian (loss control)


• Sebelum melakukan akseptasi pihak asuransi seringkali melakukan survey lapangan dan memberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.


• Rekomendasi tersebut bisa menjadi persyaratan-persyaratan sebelum akseptasi yang tercantum dalam polis asuransi sebagai suatu ketentuan (provision) agar tertanggung selalu melakukan upaya-upaya tersebut.


• Rekomendasi asuransi pada tingkat yang lebih luas bisa menjadi sistem bagi masyarakat untuk melakukan upaya pre loss control maupun post loss control.



3. Manfaat Sosial Asuransi


• Apabila tertanggung, masyarakat pengguna jasa asuransi mengalami kerugian akibat peristiwa yang tidak terduga yang berada dalam lingkup jaminan asuransi, maka penggantian kerugian dari asuransi dapat menjaga kelangsungan aktivitas baik individu, keluarga maupun kegiatan usaha.


• Contoh: Rumah tinggal yang terbakar penggantian dari asuransi untuk perbaikan/pemulihan dapat menjaga masyarakat/tertanggung untuk tetap memiliki rumah tinggal.


• Pabrik yang terbakar dan kegiatannya terhenti, penggantian asuransi untuk perbaikan/ pemulihan dapat menjaga kelangsungan kegiatan pabrik sehingga tenaga kerja yang ada tetap dapat bekerja dan tidak menambah penggangguran.



4. Investment of Fund (Dana Investasi)


• Dalam kehidupan perekonomian negara manfaat asuransi yang terkait dengan pengumpulan dana bersumber dari akumulasi premi asuransi bisa memberi manfaat ganda.


• Untuk penunjang pendapatan non operasional melalui pendapatan hasil investasi atas premi-premi yang berakumulasi


• Manfaat menambah pendapatan yang menjadi bagian dari unsur laba usaha (asuransi sebagai subjek / pelaku investasi) dan usaha asuransi yang dinamis bisa menjadi objek bagi investor-investor untuk masuk di bidang kegiatan asuransi ini.



5. Invisible Earning


• Manfaat kelima dari asuransi ini berkaitan dengan aspek ekonomi makro yang mencakup wawasan internasional.


• Usaha asuransi selain dalam lingkup nasional dapat juga meluas dalam lingkup regional dan internasional, yang nantinya akan menyangkut peluang pengumpulan devisa negara.


• Kerjasama pengelolaan risiko secara timbal balik dalam lingkup regional dan internasional akan menambah peluang pendapatan devisa negara dan bisa memberikan dampak positif pada neraca pembayaran negara

terima kasih,
harpin