oleh :Syaikh
Mamduh Farhan al-Buhairi
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam mudah-mudahan tetap tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wassalam.
Amma ba’du:
Pada makalah ini, kami akan merinci
hukum syar’i berkenaan dengan permasalahan shalat di dalam masjid yang
kiblatnya menghadap kuburan, atau di depan kiblatnya terdapat pemakaman umum.
Setelah memohon pertolongan kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala, aku ucapkan:
Tidak diragukan lagi bahwa pekuburan
atau kuburan hendaknya dijauhkan dari masjid-masjid. Hendaknya masjid itu
terpisah dari pekuburan untuk menghindari bahaya syirik, serta berhati-hati
terhadap laknat. Hanya saja, permasalahan ini membutuhkan rincian, terutama
telah kuketahui bahwa permasalahan ini telah menjadi rancu atas sebagian
saudara-saudara kami, para da’i. Dimana kerancuan ini membuat ketergesaan
mereka dalam menetapkan hukum sebagai buah tidak adanya pemahaman mereka
terhadap masalah ini secara utuh.
Pertama kalinya, kita semua sepakat akan
haramnya shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat satu kuburan, atau
pekuburan di arah qiblat dalam masjid tersebut terdapat kuburan. Tidak akan
mengucapkan selain ini kecuali orang yang telah menyimpang aqidahnya, rusak
fitrahnya dan orang yang menyelisihi wasiat Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam
yang telah bersabda:
لاَ
تُصَلُّوا إِلَى القُبُورِ وَ لاَ تَجْلِسُوا عَلَيْحَهَا
’’Janganlah kamu shalat (menghadap
ke arah) kuburan, dan janganlah kalian duduk di atas kuburan.’’(HR. Muslim (2295)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda:
لاَ
تُصَلُّوا إِلَى قَبْرِ، وَ لاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرِ
’’Janganlah kalian shalat menghadap
ke kubur, dan jangan shalat diatas kuburan.’’(HR.
At-Thabaraniy, al-kabir [12051], dishahihkan oleh al-Baniy, silsilah
as- Shahihah {3/13-1016}
Imam as-Syafi’i rahimahullah
berkata:
وَأَكْرَهُ
أَنْ يُبْنَى عَلَى القَبْرِ مَسْجِدٌُ، وَأَنْ يُسَوَّى، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ،
وَهُوَ غَيْرُ مَسْوِيّ، يُصَلِّى إِلَيِهِ
’Aku benci masjid dibangun diatas
kuburan, kuburan diratakan (karena Imam Syafi’i menganjurkan ditinggikan
sejengkal dari permukaan tanah, pent), atau sholat di atas kuburan, sedang ia
(kuburan itu) tidak diratakan, atau shalat menghadap kuburan. (al-umm, bab Ma yakunu Ba’da al-Dafn:1/246,
untuk cetakan darul fikr cet 1/1422,hal 306).
Makruh yang dimaksud oleh Imam
Syafii rahimahullah disini adalah makruh tahrim, dan bukan makruh
tanzih sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang yang meremehkan
hukum-hukum. Makanya Imam Syafi’i kemudian mengatakan : “Jika ia shalat
menghadap kepadanya (kuburan) maka shalatnya sah dan ia telah berbuat sayyiat
(buruk, dosa).” Kemudian Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari Imam Malik
tentang pelaknatan Yahudi dan Nashrani karena menjadikan kuburan para nabi
mereka sebagai masjid (tempat ibadah) (Ibid).
Hanya saja yang wajib dipahami oleh
saudaraku para da’i, terutama yang memperlakukan masalah ini dengan keras, lagi
berlebih-lebihan di dalamnya bahwa pengharaman ini tidaklah mutlak tanpa
pengecualian. Terdapat beberapa keadaan yang menjadikan sah shalat di dalam
masjid-masjid yang disekitarnya, atau di hadapannya ada pekuburan atau kuburan.
Syaikh bin Baz rahimahullah berkata,
‘adapun tentang keabsahan shalat di dalam masjid yang disebelahnya terdapat
kuburan, dan kuburan tersebut terpisah dari masjid dengan tembok dan
semacamnya, hingga kuburan tersebut berada di luar masjid, maka perkara ini
boleh. Dan kita tidak mengetahui satu dalilpun bagi orang yang mengharamkannya
kecuali hanya sebagai saddudz dzari’ah (penghalang dari sesuatu yang
membahayakan). Terutama jika kubur tersebut berada di kanan, kiri atau belakang
masjid dan tidak ada dihadapan masjid. Maka tidak mengapa shalat di dalamnya,
karena tidak adanya syubhat shalat menghadap kearah kubur. Dikarenakan Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam melarang shalat menghadap kearah kubur…’
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh Bin Baz juz 10)
Dari ucapan Syaikh bin Baz tersebut
tampak bolehnya shalat di dalam masjid jika terpisah dengan tembok lain dari
pekuburan. Dan masalah ini akan semakin menjadi jelas dengan jawaban beliau
berikut ini:
‘jika di kiblat masjid terdapat
sesuatu dari bagian kuburan, maka yang paling hati-hati adalah ada tembok lain
antara masjid dan pekuburan, selain tembok masjid atau jalan yang memisahkan
keduanya. Dan inilah yang paling hati-hati dan utama, agar hal itu menjadi
lebih jauh dari menghadap kubur. Adapun jika kuburan tersebut ada di sisi kanan
atau kiri masjid, yakni berada di kanan atau kiri orang-orang yang shalat, maka
hal itu tidak mendatangkan madharat sama sekali bagi mereka. Karena mereka
tidak menghadapnya, jauh dari menghadap kearahnya, dan jauh dari syubhat
menghadap kubur. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il
as-Syaikh bin Baz juz 13)
Di sini, Syaikh bin Baz rahimahullah
mereinci dengan rincian yang detail, cukup dan menyeluruh. Yaitu disaat ada
tembok lain bagi kuburan, dan bukan tembok masjid maka hal itu telah keluar
dari syubhat. Beliau berkata ahwath ‘Yang paling hati-hati’, maksud jika
tanpa tembok, maka boleh shalat di sana, akan tetapi agar jauh dari syubhat
maka beliau berkata ahwath ‘Yang paling hati-hati’.
Syaikh bin Baz rahimahullah juga
ditanya tentang hukum shalat di dalam masjid yang di sisinya ada sebuah
kuburan, dan nash pertanyaan tersebut adalah: ‘ditempat kami terdapat sebuah
masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah dan shalat jum’at. Akan tetapi
terdapat kuburan disekitar masjid tersebut, dibagian depan atau belakang
masjid. Jarak antara masjid dengan kuburan tersebut hanya sekitar 10 meter
saja. Dan perlu diketahui bahwa masjid itu dibangun sebelum diletakkannya
kuburan-kuburan tersebut. Maka apakah sah shalat di dalam masjid ini?
Maka beliau menjawab, ‘Ya, sah
shalat di dalamnya, sekalipun disekitarnya terdapat kuburan, jika masjid telah
berdiri, kemudian diletakkan kuburan-kuburan disekelilingnya, di kanan, kiri,
depan atau belakang, maka ini tidak membahayakan. Dulu manusia telah
menguburkan manusia di sekitar negeri mereka karena takut, fitnah dan
peperangan. Dulu mereka menguburkan manusia di sekitar masjid-masjid mereka,
diluar masjid dan menguburkan di sekitar masjid…yang dimaksud di sini
adalah bahwa kuburan yang berada di sekitar masjid tidak menghalangi shalat di
dalam masjid-masjid tersebut. Yang diharamkan adalah membangun masjid-masjid di
atas kuburan, dan menjadikan kuburan sebagai masjid, inilah yang dilarang oleh
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam
Syaikh bin Utsaimin rahimahullah
ditanya tentang kuburan yang manusia membangun dan mendirikan masjid 10 meter
darinya, maka apa hukum mendirikan masjid ini? Beliau rahimahullah menjawab, ‘Jika
masjid itu berada di luar pemakaman, dan pemakaman itu tidak berada di depan
orang-orang shalat, dan tidak dimaksudkan untuk bertabarruk dengan keberadaan
masjid disekitar kuburan, maka tidak mengapa shalat di sana, apakah masjid itu
dibangun di salah satu sisi pemakaman atau pemakaman itu berada di hadapan
masjid. Juga tidak karena memiliki keyakinan bahwa keberadaan masjid itu dekat
pekuburan menjadi lebih utama dan sempurna. Jika disertai keyakinan ini, maka
tidak boleh.’ (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, at-tauhid wal ‘Aqidah,
Syaikh bin al-Utsaimin rahuimahullah)
Di sini, Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menjelaskan kapan shalat menjadi diharamkan dengan keberadaan
kuburan di hadapan masjid dalam bangunan yang terpisah berdiri sendiri. Beliau
menjelaskan bahwa
keharaman itu ada pada saat berkeyakinan bahwa shalat di dalam masjid yang
seperti ini lebih utama dan sempurna.
Sebagaimana Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan
tentang makam yang berada di luar masjid. Jadi, di sini kita bisa memahami
bahwa orang yang terlalu keras (kaku) dalam masalah ini –disertai
penghormatanku kepadanya- pada hakikatnya adalah berbicara tanpa ilmu.
Sekedar perhatian, bahwa yang
dimaksud dengan tidak boleh shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat
kuburan (yang ada dihadapan orang-orang shalat) adalah bahwa kuburan tersebut
ada di hadapan mereka secara langsung (tanpa pembatas), dan ini tidak akan
terjadi jika kuburan tersebut terpisah dari bangunan masjid. Hal ini sangat
mudah di pahami dari ucapan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, mudah-mudahan
Allah meninggikan derajat beliau dan ulama yang lainnya.
Sebagaimana aku berikan peringatan,
bahwa terdapat perbedaan besar antara keberadaan kuburan di depan masjid milik
wali yang diagungkan manusia dengan kuburan orang-orang awam yang tidak ada
seorang pun mendatanginya untuk mengagungkan, tawasul dan beristighatsah dengan
mereka.
Untuk melengkapi 2 fatwa syaikh yang
mulia tadi, berikut kami sertakan fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
rahimahullah saat menjawab pertanyaan santri dari Indonesia, yang berbunyi: apa
hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan?. Beliau menjawab:
“Amma ba’du: shalat di masjid
yang di depannya, terdapat kuburan di luar tembok masjid adalah sah, karena
larangannya adalah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya.
Sebagaimana riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu
‘alaihi wassalam
الاٰرْضُ
كُلَهَا مَسْجِدٌُ إلا االمَقْبَرَةَ والحَمَّامَ
“Bumi itu semuanya adalah tempat
shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.”
(HR Timidzi, ahmad, abu daud dll)
Dalam shahih Muslim dari hadits
Jundub dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang artinya: “Ingatlah,
sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi dan orang
shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, jangan sampai kalian menjadikan kuburan
sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”
Dan hadits, bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda : “jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk
di atasnya.” Ini apabila shalat menghadap ke kuburan tanpa tembok atau pagar,
adapun jika ada tembok atau pagar atau kuburan itu ada di luar masjid maka
shalatnya sah insyaAllah.” (Muqbil
Ibn Hadi al-Madkhali, Tuhfatul Mujib, Darul Atsar, Shan’a, cet. 1/1421,
hal. 83-83)
Oleh karena itulah, termasuk tidak
masuk akal, para ikhwan saling bermusuhan, terpecah belah, sebagiannya mencela
sebagian yang lain –misalnya- dalam masalah yang orang-orang yang lebih alim
dari mereka telah memberikan kelonggaran. Bersikap keras itu bisa dilakukan
oleh setiap orang, akan tetapi cara pandang yang luas, penuh ketenangan,
pergaulan yang bersih yang dipenuhi dengan kecintaan kepada orang lain tidak
akan bisa dilakukan dengan baik kecuali oleh ahli hikmah, orang-orang yang
berakal, dan yang memiliki hati yang tulus.
Kami dengan makalah ini, berharap
untuk memberikan penjelasan terhadap satu hukum yang hilang dari
saudara-saudara kami para da’i dan para pencari ilmu. Mudah-mudahan Allah
subhanahu wa ta’ala memberikan taufiq kepada kami dan kepada mereka.
Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad
shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarga dan seluruh sahabat beliau.
Sumber : Majalah Qiblati edisi 7
tahun IV hal. 82-85
Tidak ada komentar:
Posting Komentar